BOLAGILA, Jakarta Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pasien sembuh dari Omicron atau selesai isolasi mandiri (isoman). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, ada kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi.
1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)
Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:
- Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari.
- Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari.
3. Pasien COVID-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat
Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:
- Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri.
- Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien COVID-19 bergejala