– Saat ini di beberapa negara sedang ramai isu pelarangan vape atau rokok elektrik. Hal ini didasari dari mulai bermunculannya kasus-kasus penyakit paru berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik yang menelan korban jiwa.
Terkait hal tersebut muncul pertanyaan di antara masyarakat mengapa otoritas tak melakukan hal yang sama dengan rokok konvensional. Bila karena alasan kesehatan maka seharusnya rokok biasa yang juga terbukti berbahaya ikut dilarang.
Menjawab pertanyaan tersebut Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Widyastuti Soerojo berkomentar saat ini yang terjadi adalah tindakan atas prinsip kehati-hatian.
“Adiksi massal ini yang dikhawatirkan. Sudah terlalu lama terjadi, ditemukan baru tahun 50-an sementara yang teradiksi sudah sangat banyak“
dr Widyastuti Soerojo – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Pada masa awal kemunculannya, rokok dulu dibiarkan hingga akhirnya mengakar kuat di masyarakat dan sulit dikendalikan bahkan hingga saat ini. Untuk mencegah kejadian yang sama terulang pada vape maka berbagai lembaga bergerak cepat.
“Acuan kita adalah WHO (World Health Organization). Apakah WHO melarang rokok? Enggak kan? Mengendalikan rokok. Kenapa WHO (hanya) mengendalikan rokok padahal udah terang dia membunuh, 7 juta orang mati masih didiemin? Ya karena kesalahan itu tadi,” kata wanita yang akrab disapa Tuti ini.
“Adiksi massal ini yang dikhawatirkan. Sudah terlalu lama terjadi, ditemukan baru tahun 50-an sementara yang teradiksi sudah sangat banyak,” lanjut Tuti saat ditemui dalam acara press briefing di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
IAKMI berharap pemerintah Indonesia bisa mengambil sikap tegas terhadap keberadaan rokok elektrik secara umum di Indonesia. Menurut riset yang dilakukan IAKMI pertumbuhan pemakai rokok elektrik dari tahun 2016 ke 2018 di Indonesia meningkat sangat drastis nyaris 10 kali lipat.
“Mumpung belum terjadi, ini kita cegah,” pungkasnya.
Nah, bagaimana menurutmu? Manakah yang lebih butuh dibuatkan aturan tegas untuk saat ini: rokok atau vape?