Bolagila – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pulogadung menyegel satu tempat indekos di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu malam, 16 Juni 2021. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penyegelan dilakukan karena kos-kosan itu diduga menjadi tempat prostitusi online dan melanggar protokol kesehatan.
Satpol PP mendapatkan informasi itu dari masyarakat. “Prostitusi online melalui aplikasi WeChat,” kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juni 2021.
Saat didatangi, hampir setiap penghuni kamar memiliki kondom. Ditemukan pula kondom bekas.
Setidaknya ada sepuluh penghuni kos-kosan yang diduga terlibat pelacuran ini. Mereka dibawa ke kantor kecamatan untuk didata dan membuat surat pernyataan.
Pemilik kos-kosan akan dipanggil untuk pemeriksaan tindak pidana ringan. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah 8 Tahun 2007.
“Kami akan cek juga surat izin dan lain-lainnya,” kata Budhy tentang tempat kos yang diduga jadi sarang prostitusi online itu.