DewaTogel – Pengemudi mobil Porsche berwarna putih yang viral karena menerobos busway sudah ditangkap oleh polisi. Kini pengemudi tersebut pun dikenai hukuman tilang oleh pihak kepolisian.
Mobil Porsche putih itu sempat membuat heboh pada Jumat (23/4) kemarin, lantara menerobos jalur busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil tersebut bahkan sempat berhenti di jalur tersebut dan menghalangi busway yang mengikuti di belakangnya.
Saat itu, pengemudi mobil Porsche tersebut sempat memberikan tanda kepada pengemudi busway untuk memundurkan busnya. Namun isyarat tangan yang diberikan pengemudi tersebut dihiraukan oleh supir TransJakarta.
Menanggapi itu, Dirut TransJakarta Sardjono Jhony sempat meminta agar pengemudi mobil mahal itu diberi sanksi tegas. Dia menyarankan agar SIM pengemudi itu perlu dinonaktifkan selama lima tahun. Juga SIM-nya harus diperlakukan dengan cara khusus.
“Tangkap, lalu gunting SIM-nya,” ujar Dirut TransJakarta Sardjono Jhony lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (24/4).
Kini pihak kepolisian akhirnya memberi sanksi tilang kepada pengemudi mobil mewah tersebut. Berdasarkan aturan, pelanggaran semacam itu bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menilang pengemudi tersebut. Mobil mewah yang bersangkutan juga kini masih ditahan.
“Iya (ditilang),” kata Yusri Yunus, Minggu (25/4/2021). Yusri menjawab pertanyaan betul-tidaknya pengemudi Porsche itu ditilang.
Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut sanksi tilang apa yang dikenakan kepada pengemudi mobil mewah tersebut. Dia memastikan pagi ini kasus tersebut akan diungkap kepada media.
Seperti diketahui, pengemudi mobil Porsche berwarna putih yang menerobos busway di Jakarta Selatan sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Mobil Porsche berwarna putih tersebut diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, tampak mobil Porsche berwarna putih tersebut terparkir di depan lobi Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).