BOLAGILA – Guna mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, serta penurunan emisi dan peningkatan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis.

Program ini dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan dilakukan secara bertahap, dimulai 1 Agustus 2024.

“Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor,” ujar Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip dari keterangan resmi (6/8/2024).

Agus mengatakan, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit.

Biaya ini tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

“Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit,” kata Agus.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

“Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek,” ucap Agus.

Berikut ini persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.